PIHK input data Siskopatuh menjadi kewajiban penting jelang musim haji 2025. Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus harus mengisi data jemaah secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kelancaran proses pemberangkatan jemaah haji khusus yang menjadi tanggung jawab PIHK.
✅ Apa Itu Siskopatuh dan Fungsinya Bagi PIHK?
Siskopatuh adalah sistem digital yang digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi dan mengelola seluruh aktivitas PIHK, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pelaporan pelaksanaan haji khusus. Sistem ini terintegrasi langsung dengan layanan e-visa dan pemantauan layanan di Arab Saudi.
Kewajiban PIHK Menurut Kemenag
Berdasarkan surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), PIHK wajib:
-
Menginput seluruh data jemaah haji khusus 2025 ke dalam Siskopatuh paling lambat akhir April 2025.
-
Melengkapi semua dokumen jemaah termasuk paspor, visa, bukti pembayaran, dan kontrak layanan.
-
Melakukan update data apabila ada perubahan susunan rombongan, jadwal keberangkatan, atau detail akomodasi.
Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi syarat mutlak untuk memperoleh izin pemberangkatan jemaah.
Sanksi Bagi PIHK yang Lalai
PIHK yang terlambat atau tidak patuh dalam proses input data ke Siskopatuh akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin sementara dan pencabutan hak kuota jemaah. Kementerian Agama juga akan mengawasi ketat implementasi sistem ini melalui pelaporan berkala.
Sumber Resmi dan Referensi
Info resmi dan panduan teknis dapat diakses di:
https://haji.kemenag.go.id
Surat Edaran Ditjen PHU: SE No. x Tahun 2025