AMPHURI.ORG, JAKARTA– Prosedur Ibadah Haji dengan Tasreh resmi diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai 18 April 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui edaran resmi dan efektif diterapkan sejak Rabu, 23 April 2025 atau bertepatan dengan 25 Syawal 1446H. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Haji Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Syatiri Rahman, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Apa Itu Tasreh?
Tasreh adalah izin resmi dari pemerintah Arab Saudi yang harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin memasuki kota suci Mekkah selama musim Haji. Prosedur ini menjadi bagian dari sistem pengendalian keamanan, manajemen jemaah, dan upaya menjaga kenyamanan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Tanpa tasreh, penduduk lokal maupun ekspatriat dilarang memasuki Mekkah , dan akan ditolak di pos-pos kontrol keamanan.
“Sejak 18 April 2025, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mulai menjalankan prosedur ibadah haji dengan tasreh,” kata Syatiri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Prosedur Ibadah Haji dengan Tasreh Resmi Diterapkan
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa mulai hari Rabu tanggal 25 Syawal 1446H (23 April 2025) Kementerian Haji akan memulai proses pengaturan dan prosedur yang mengatur ibadah haji dengan ‘tasreh’ atau izin bagi penduduk yang ingin memasuki kota suci Mekah.
Dijelaskan juga bahwa Keamanan Umum mengumumkan dimulainya implementasi pengaturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan ibadah Haji, yang mengharuskan penduduk yang ingin memasuki kota Mekkah untuk mendapatkan izin dari otoritas resmi, pada Rabu 25 Syawal 1446 (23 April 2025), dan mencegah mereka yang tidak memiliki izin masuk, di pusat kontrol keamanan yang menuju ke tanah suci.
Imbauan untuk Penyelenggara Haji Khusus (PIHK)
Ketua DPP AMPHURI, Syatiri Rahman, mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) agar memperhatikan aturan ini dengan serius. PIHK diminta untuk memastikan bahwa semua jemaah dan petugasnya telah memiliki tasreh yang sah sebelum berangkat ke Mekkah. Pelanggaran terhadap kebijakan ini bisa berakibat pada dilarangnya akses, denda administratif, bahkan sanksi lebih berat dari otoritas Saudi.
Tujuan dan Manfaat Sistem Tasreh
Penerapan Prosedur Ibadah Haji dengan Tasreh memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:
-
Mengurangi kepadatan di Mekkah
-
Menjaga keamanan dan kenyamanan selama musim haji
-
Memberikan akses yang adil dan terkontrol
-
Memudahkan pelacakan dan manajemen jemaah
Prosedur Ibadah Haji dengan Tasreh adalah langkah serius dari pemerintah Arab Saudi dalam mengatur arus jemaah selama musim haji 1446H. Dengan sistem izin yang ketat dan proses digitalisasi, semua pihak—terutama penyelenggara haji dan calon jemaah—wajib mematuhi aturan ini. Pastikan seluruh dokumen dan izin telah lengkap sebelum memasuki Kota Mekkah, agar ibadah haji dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Apa Itu Tasreh?
Tasreh adalah dokumen izin resmi dari pemerintah Arab Saudi yang harus dimiliki oleh siapa pun yang ingin memasuki kota Mekkah selama musim Haji. Tanpa tasreh, kendaraan maupun pejalan kaki tidak diizinkan melintasi pos kontrol keamanan menuju Tanah Suci.
Syarat Mendapatkan Tasreh:
-
Memiliki identitas resmi dari Arab Saudi
-
Terdaftar dalam sistem Absher atau Muqeem
-
Punya izin kerja atau izin resmi selama musim Haji
-
Tidak dalam daftar hitam otoritas Haji
-
Mendapat persetujuan digital melalui Manasshoh Tasreh
Imbauan dari DPP AMPHURI
Ketua Bidang Haji DPP AMPHURI, Syatiri Rahman, mengingatkan agar semua PIHK mematuhi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pelanggaran prosedur tasreh dapat berakibat penolakan masuk, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Tujuan Penerapan Tasreh:
-
Mengatur pergerakan jemaah secara tertib dan adil
-
Menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah
-
Mencegah kepadatan ekstrem dan potensi kecelakaan
-
Memberi hak dan akses yang legal kepada semua pihak
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa itu Tasreh dalam ibadah haji?
A: Tasreh adalah izin resmi yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi siapa pun yang ingin masuk ke Mekkah selama musim haji.